wocoen
DOKTER DILARANG MENGIKLAN DAN JADI MODEL IKLAN : Di media elektronik tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan lain yang mengiklan dan menjadi iklan sebuah produk. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan dilarang mengiklan dan menjadi model iklan. "Berdasarkan Permenkes no 1787/Menkes/PER/XII/2010 t...enaga kesehatan dilarang mengiklan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas kesehatan, kecuali iklan layanan masyarakat," jelas dr Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Jum'at (06/05).
Hal ini juga akan berlaku bagi dokter yang mengiklan atas nama perhimpunan yang disponsori oleh sebuah produk kesehatan. Dikarena masyarakat memerlukan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan. Bila kebijakan terhadap iklan dan publikasi pelayanan kesehatan ini dilanggar maka selain tindakan administrasi, lanjut Netty, tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia. (KF-Koran Warga/v/detikhealth)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar